Senin, 02 Januari 2012

NIAT

Hakikat niat secara hukum islam adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukan sesuatu tersebut.

Hukum berniat pada umumnya itu wajib. Tapi terkadang hukumnya hanya disunahkan. Seperti ketika memandikan mayit.

Tempat mengerjakan niat itu ada dalam hati. Akan tetapi disunahkan mengucapkan niat dengan lisan. Tujuannya agar pengucapan niat tersebut dapat membantu hati ketika berniat.

Waktu berniat adalah di awal suatu ibadah, kecuali dalam puasa. Niat dalam puasa itu didahulukan (di malam hari) karena sulitnya berjaga pada saat fajar. 

Tata cara niat itu menjadi beda sebab beda-bedanya perkara yang diniati. Seperti bedanya niat dalam sholat, puasa dan sebagainya.

Syarat berniat itu harus islam, tamyiz (bisa membedakan), mengetahui terhadap apa yang diniati dan mantap (tidak ragu dan tidak menggantungkan niat). Jika seseorang berniat,
نَوَيْتُ وُضُوءَ إِنْ شَاءَ الله "" , maka wudlunya tidak sah bila ia bermaksud untuk menggantungkan niat tersebut.
Termasuk syarat berniat, yaitu tidak adanya pembatalan niat ketika sedang melakukan niat.

Tujuan niat sendiri adalah untuk membedakan suatu ibadah dengan pekerjaan biasa, seperti membedakan mandi jinabat dari mandi biasa. Membedakan tingkatan suatu ibadah, seperti membedakan mandi wajib dari mandi sunah.


والله أعلم بالصّواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar